| Judul | TRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIMTRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM |
| Pengarang | Abdul Rivai Ras Achmed Sukendro Surya Wiranto Dhimas Rudy Hartanto Moch Yurianto Bayu Asih Yulianto |
| Penerbitan | Bogor : Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2022 |
| Subjek | Transformasi -- Keamanan Maritim -- Mahkamah Pelayaran -- Pengadilan Maritim |
| Catatan | Mahkamah Pelayaran berdiri sejak zaman Belanda dengan kewenangan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Eksistensi Mahkamah Pelayaran belum mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Lembaga yang seharusnya memiliki kapabilitas penyelesaian sengketa dan perkara yang timbul dilaut masih belum dimiliki Indonesia. Potensi ancaman yang tingggi karena Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Choke Point yang menjadi jalur pelayaran internasional. Permasalahan penelitian yaitu latar belakang dan urgensi transformasi Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mewujudkan wacana transformasi Mahkamah Pelayaran menuju pembentukan Pengadilan Maritim. Tujuan penelitian menganalaisis kedua permasalahan penelitian tersebut. Termasuk penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menujukkan bahwa performa Mahkamah Pelayaran belum efektif. Proses operasional Mahkamah Pelayaran mirip dengan lembaga peradilan. Keputusan Mahkamah Pelayaran memiliki nilai pembuktian di Pengadilan Negeri. Kesenjangan Mahkamah Pelayaran dan dengan adanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Perikanan juga belum dapat menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia maka dibutuhkan lembaga yang memiliki kapabilitas menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul dari aktivitas kemaritiman. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah berupa studi banding dan Focus Group Discussion. Mahkamah Pelayaran berpotensi ditransformasikan menjadi Pengadilan Maritim dengan mengatasi kesenjangan antara Mahkamah Pelayaran dengan Pengadilan Maritim. Untuk meningkatkan kewenangan Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim dapat dilakukan dengan transformasi yang didahulukan dengan menumbuhkan political will, perubahan regulasi, dan pembentukan penanggung jawab transformasi. Transformasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu re-framing, re-structuring, re-vitalization, dan re-newal. |
| Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
| Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini.
Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
| No | Nama File | Nama File Format Flash | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 81d755cd6b07fe93379373cd971c2386.pdf | 81d755cd6b07fe93379373cd971c2386.pdf | Baca | |
| 2 | e9caad51d6f4d345b8ed469cdc6c98f0.pdf | e9caad51d6f4d345b8ed469cdc6c98f0.pdf | Baca | |
| 3 | b21114e6cc1cfec802f5ff9672ba0aa3.pdf | b21114e6cc1cfec802f5ff9672ba0aa3.pdf | Baca | |
| 4 | 982ed136f07517682c61b208766fc717.pdf | 982ed136f07517682c61b208766fc717.pdf | Baca | |
| 5 | 4ae438231cacde48303fc90936f87ed3.pdf | 4ae438231cacde48303fc90936f87ed3.pdf | Baca | |
| 6 | b57ad5d737fe7c1678ffdc8bd52a038a.pdf | b57ad5d737fe7c1678ffdc8bd52a038a.pdf | Baca | |
| 7 | b3c04c39f253132a82943a6d5674544d.pdf | b3c04c39f253132a82943a6d5674544d.pdf | Baca | |
| 8 | ac30782e437ac2756488729fdb6fffdd.pdf | ac30782e437ac2756488729fdb6fffdd.pdf | Baca |
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
| No | No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | T.32.22.005 | T.32.22.005 | Dapat dipinjam | Perpustakaan Sentul (Pusat) - Perpustakaan Universitas Pertahanan RI - Salemba | Tersedia | - |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000001862 | ||
| 005 | 20260213100343 | ||
| 008 | 260213################|##########|#|## | ||
| 035 | # | # | $a 0010-1225001862 |
| 041 | $a id | ||
| 082 | # | # | $a NONE |
| 100 | 0 | # | $a Abdul Rivai Ras |
| 245 | 1 | # | $a TRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIMTRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM |
| 260 | # | # | $a Bogor :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2022 |
| 500 | # | # | $a Mahkamah Pelayaran berdiri sejak zaman Belanda dengan kewenangan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Eksistensi Mahkamah Pelayaran belum mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Lembaga yang seharusnya memiliki kapabilitas penyelesaian sengketa dan perkara yang timbul dilaut masih belum dimiliki Indonesia. Potensi ancaman yang tingggi karena Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Choke Point yang menjadi jalur pelayaran internasional. Permasalahan penelitian yaitu latar belakang dan urgensi transformasi Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mewujudkan wacana transformasi Mahkamah Pelayaran menuju pembentukan Pengadilan Maritim. Tujuan penelitian menganalaisis kedua permasalahan penelitian tersebut. Termasuk penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menujukkan bahwa performa Mahkamah Pelayaran belum efektif. Proses operasional Mahkamah Pelayaran mirip dengan lembaga peradilan. Keputusan Mahkamah Pelayaran memiliki nilai pembuktian di Pengadilan Negeri. Kesenjangan Mahkamah Pelayaran dan dengan adanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Perikanan juga belum dapat menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia maka dibutuhkan lembaga yang memiliki kapabilitas menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul dari aktivitas kemaritiman. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah berupa studi banding dan Focus Group Discussion. Mahkamah Pelayaran berpotensi ditransformasikan menjadi Pengadilan Maritim dengan mengatasi kesenjangan antara Mahkamah Pelayaran dengan Pengadilan Maritim. Untuk meningkatkan kewenangan Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim dapat dilakukan dengan transformasi yang didahulukan dengan menumbuhkan political will, perubahan regulasi, dan pembentukan penanggung jawab transformasi. Transformasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu re-framing, re-structuring, re-vitalization, dan re-newal. |
| 650 | 4 | $a Transformasi -- Keamanan Maritim -- Mahkamah Pelayaran -- Pengadilan Maritim | |
| 700 | 0 | # | $a Achmed Sukendro |
| 700 | 0 | # | $a Bayu Asih Yulianto |
| 700 | 0 | # | $a Dhimas Rudy Hartanto |
| 700 | 0 | # | $a Moch Yurianto |
| 700 | 0 | # | $a Surya Wiranto |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :