Judul TRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIMTRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM
Pengarang Abdul Rivai Ras
Achmed Sukendro
Surya Wiranto
Dhimas Rudy Hartanto
Moch Yurianto
Bayu Asih Yulianto
Penerbitan Bogor : Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2022
Subjek Transformasi -- Keamanan Maritim -- Mahkamah Pelayaran -- Pengadilan Maritim
Catatan Mahkamah Pelayaran berdiri sejak zaman Belanda dengan kewenangan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Eksistensi Mahkamah Pelayaran belum mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Lembaga yang seharusnya memiliki kapabilitas penyelesaian sengketa dan perkara yang timbul dilaut masih belum dimiliki Indonesia. Potensi ancaman yang tingggi karena Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Choke Point yang menjadi jalur pelayaran internasional. Permasalahan penelitian yaitu latar belakang dan urgensi transformasi Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mewujudkan wacana transformasi Mahkamah Pelayaran menuju pembentukan Pengadilan Maritim. Tujuan penelitian menganalaisis kedua permasalahan penelitian tersebut. Termasuk penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menujukkan bahwa performa Mahkamah Pelayaran belum efektif. Proses operasional Mahkamah Pelayaran mirip dengan lembaga peradilan. Keputusan Mahkamah Pelayaran memiliki nilai pembuktian di Pengadilan Negeri. Kesenjangan Mahkamah Pelayaran dan dengan adanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Perikanan juga belum dapat menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia maka dibutuhkan lembaga yang memiliki kapabilitas menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul dari aktivitas kemaritiman. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah berupa studi banding dan Focus Group Discussion. Mahkamah Pelayaran berpotensi ditransformasikan menjadi Pengadilan Maritim dengan mengatasi kesenjangan antara Mahkamah Pelayaran dengan Pengadilan Maritim. Untuk meningkatkan kewenangan Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim dapat dilakukan dengan transformasi yang didahulukan dengan menumbuhkan political will, perubahan regulasi, dan pembentukan penanggung jawab transformasi. Transformasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu re-framing, re-structuring, re-vitalization, dan re-newal.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 81d755cd6b07fe93379373cd971c2386.pdf 81d755cd6b07fe93379373cd971c2386.pdf pdf Baca
2 e9caad51d6f4d345b8ed469cdc6c98f0.pdf e9caad51d6f4d345b8ed469cdc6c98f0.pdf pdf Baca
3 b21114e6cc1cfec802f5ff9672ba0aa3.pdf b21114e6cc1cfec802f5ff9672ba0aa3.pdf pdf Baca
4 982ed136f07517682c61b208766fc717.pdf 982ed136f07517682c61b208766fc717.pdf pdf Baca
5 4ae438231cacde48303fc90936f87ed3.pdf 4ae438231cacde48303fc90936f87ed3.pdf pdf Baca
6 b57ad5d737fe7c1678ffdc8bd52a038a.pdf b57ad5d737fe7c1678ffdc8bd52a038a.pdf pdf Baca
7 b3c04c39f253132a82943a6d5674544d.pdf b3c04c39f253132a82943a6d5674544d.pdf pdf Baca
8 ac30782e437ac2756488729fdb6fffdd.pdf ac30782e437ac2756488729fdb6fffdd.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
1 T.32.22.005 T.32.22.005 Dapat dipinjam Perpustakaan Sentul (Pusat) - Perpustakaan Universitas Pertahanan RI - Salemba Tersedia -
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001862
005 20260213100343
008 260213################|##########|#|##
035 # # $a 0010-1225001862
041 $a id
082 # # $a NONE
100 0 # $a Abdul Rivai Ras
245 1 # $a TRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIMTRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM
260 # # $a Bogor :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2022
500 # # $a Mahkamah Pelayaran berdiri sejak zaman Belanda dengan kewenangan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Eksistensi Mahkamah Pelayaran belum mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Lembaga yang seharusnya memiliki kapabilitas penyelesaian sengketa dan perkara yang timbul dilaut masih belum dimiliki Indonesia. Potensi ancaman yang tingggi karena Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Choke Point yang menjadi jalur pelayaran internasional. Permasalahan penelitian yaitu latar belakang dan urgensi transformasi Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mewujudkan wacana transformasi Mahkamah Pelayaran menuju pembentukan Pengadilan Maritim. Tujuan penelitian menganalaisis kedua permasalahan penelitian tersebut. Termasuk penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menujukkan bahwa performa Mahkamah Pelayaran belum efektif. Proses operasional Mahkamah Pelayaran mirip dengan lembaga peradilan. Keputusan Mahkamah Pelayaran memiliki nilai pembuktian di Pengadilan Negeri. Kesenjangan Mahkamah Pelayaran dan dengan adanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Perikanan juga belum dapat menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia maka dibutuhkan lembaga yang memiliki kapabilitas menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul dari aktivitas kemaritiman. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah berupa studi banding dan Focus Group Discussion. Mahkamah Pelayaran berpotensi ditransformasikan menjadi Pengadilan Maritim dengan mengatasi kesenjangan antara Mahkamah Pelayaran dengan Pengadilan Maritim. Untuk meningkatkan kewenangan Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim dapat dilakukan dengan transformasi yang didahulukan dengan menumbuhkan political will, perubahan regulasi, dan pembentukan penanggung jawab transformasi. Transformasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu re-framing, re-structuring, re-vitalization, dan re-newal.
650 4 $a Transformasi -- Keamanan Maritim -- Mahkamah Pelayaran -- Pengadilan Maritim
700 0 # $a Achmed Sukendro
700 0 # $a Bayu Asih Yulianto
700 0 # $a Dhimas Rudy Hartanto
700 0 # $a Moch Yurianto
700 0 # $a Surya Wiranto
Content Unduh katalog
 
Karya Terkait :
Analisis Kerjasama Sipil Militer Dalam Penanggulangan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan Dalam Rangka Mendukung Keamanan Nasional Indonesia: Suatu studi pada penanganan darurat bencana gempa bumi Padang - Sumatera Barat Tahun 2009asus Penanggulangan Bencana Perkotaan Dalam Perspektif Kerangka Kerja V2R: Studi Kasus Partisipasi Partai Politik Dalam Upaya Mitigasi Bahaya Kebakaran di Kecamatan Tambora - Jakarta Barat Kerja Sama Keamanan Maritim Indonesia-Australia Dalam Rangka Pencegahan Imigran Ilegal Implementasi Container Security Intiative (CSI) Dalam Mengatasi Ancaman Terorime Global Dan Implikasinya Terhadap Indoensia Analisis Pelaksanaan Oprasi Search And Rescue (SAR) Di Laut:(Studi Perbandingan Manajemen Operasi SAR KM Bahuga JAYA Dan KM Marina Nusantara) Show More