Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SATU HARGA BBM MENURUT PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2021 UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN ENERGI DI PROVINSI PAPUA DALAM RANGKA MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Pengarang KAROLUS EVANTINO
Gregorius Henu Basworo
Sri Murtiana
Rudy Laksmono W
Ignatius Eko Djoko Purwanto
Agus Winarna
Penerbitan Bogor : Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2024
Subjek Pertahanan Negara -- Ketahanan Energi -- Kebijakan Satu Harga BBM -- Wilayah 3T
Catatan Dalam upaya untuk mengimplementasikan keadilan energi di Indonesia, Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan kebijakan BBM Satu Harga pada tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi perbedaan harga BBM di beberapa wilayah yang termasuk dalam kategori 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tujuannya adalah memastikan bahwa penduduk di wilayah 3T dapat memperoleh BBM dengan harga yang setara dengan yang berlaku di Pulau Jawa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021. Kebijakan ini belum optimal diimplementasikan di Provinsi Papua sampai di distrikdistrik karena sarana dan infrastruktur transportasi yang belum memadai sehingga masih ditemukan harga BBM yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan memetakan implementasi kebijakan satu harga BBM dan mengukur aspek dan indikator ketahanan energi di Propinsi Papua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuasi-kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketahanan energi di Propinsi Papua masih jauh dari harapan dan tidak memenuhi ke empat aspek yaitu availability (ketersediaan), accessibility (kemudahan), affordability (keterjangkauan) dan acceptability (penerimaan). Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang menjadi kendala yaitu pembangunan infrastruktur jalan antar distrik di Papua yang belum optimal, faktor geografis dan cuaca yang mempengaruhi distribusi BBM ke beberapa titik penyalur BBM satu harga yang telah dibangun. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk terus melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal di Provinsi Papua. Peneliti berharap hasil dari penelitian ini dapat dijadikan dasar untuk penelitian selanjutnya dan dapat digunakan sebagai masukan dalam evaluasi kebijakan di bidang energi, sehingga semakin memperkuat ketahanan energi di skala daerah dan nasional, dalam rangka mendukung pertahanan negara.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 73d5c493b4da52f4e895b96e4b4e0790.pdf 73d5c493b4da52f4e895b96e4b4e0790.pdf pdf Baca
2 d8d213d9e61a32efe3aa69015a213076.pdf d8d213d9e61a32efe3aa69015a213076.pdf pdf Baca
3 c04d0b1694900e51235b07c4e0693bb8.pdf c04d0b1694900e51235b07c4e0693bb8.pdf pdf Baca
4 61cca39a5b4420f81776bc129e2efc9d.pdf 61cca39a5b4420f81776bc129e2efc9d.pdf pdf Baca
5 de1f72d13fce528bf6dbd207273d951d.pdf de1f72d13fce528bf6dbd207273d951d.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003042
005 20260212110530
008 260212################|##########|#|##
035 # # $a 0010-1225003042
041 $a id
082 # # $a NONE
100 0 # $a KAROLUS EVANTINO
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SATU HARGA BBM MENURUT PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2021 UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN ENERGI DI PROVINSI PAPUA DALAM RANGKA MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
260 # # $a Bogor :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2024
500 # # $a Dalam upaya untuk mengimplementasikan keadilan energi di Indonesia, Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan kebijakan BBM Satu Harga pada tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi perbedaan harga BBM di beberapa wilayah yang termasuk dalam kategori 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tujuannya adalah memastikan bahwa penduduk di wilayah 3T dapat memperoleh BBM dengan harga yang setara dengan yang berlaku di Pulau Jawa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021. Kebijakan ini belum optimal diimplementasikan di Provinsi Papua sampai di distrikdistrik karena sarana dan infrastruktur transportasi yang belum memadai sehingga masih ditemukan harga BBM yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan memetakan implementasi kebijakan satu harga BBM dan mengukur aspek dan indikator ketahanan energi di Propinsi Papua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuasi-kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketahanan energi di Propinsi Papua masih jauh dari harapan dan tidak memenuhi ke empat aspek yaitu availability (ketersediaan), accessibility (kemudahan), affordability (keterjangkauan) dan acceptability (penerimaan). Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang menjadi kendala yaitu pembangunan infrastruktur jalan antar distrik di Papua yang belum optimal, faktor geografis dan cuaca yang mempengaruhi distribusi BBM ke beberapa titik penyalur BBM satu harga yang telah dibangun. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk terus melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal di Provinsi Papua. Peneliti berharap hasil dari penelitian ini dapat dijadikan dasar untuk penelitian selanjutnya dan dapat digunakan sebagai masukan dalam evaluasi kebijakan di bidang energi, sehingga semakin memperkuat ketahanan energi di skala daerah dan nasional, dalam rangka mendukung pertahanan negara.
650 4 $a Pertahanan Negara -- Ketahanan Energi -- Kebijakan Satu Harga BBM -- Wilayah 3T
700 0 # $a Agus Winarna
700 0 # $a Gregorius Henu Basworo
700 0 # $a Ignatius Eko Djoko Purwanto
700 0 # $a Rudy Laksmono W
700 0 # $a Sri Murtiana
Content Unduh katalog