Judul PEMANFAATAN JARINGAN INTERPOL I-24/7 OLEH KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA INFORMATION SHARING SEBAGAI UPAYA PENANGANAN ILLEGAL UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pengarang MUHAMAD RIZAL ARIA SANDY
Yusnaldi
Surya Wiranto
Widodo
Herlina Juni Risma Saragih
Abdul Rivai Ras
Penerbitan Bogor : Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2024
Subjek Keamanan Maritim -- IUU Fishing -- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) -- Ditjen PSDKP -- Information Sharing -- Jaringan Interpol I-24/7
Catatan Kekayaan maritim yang terkandung di alam bahari Indonesia merupakan potensi ekonomis yang harus memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. IUU fishing menjadi salah satu ancaman nyata terhadap potensi kekayaan tersebut, IUU fishing yang terjadi di ZEEI bersifat transnastional oganized crime yang telah menjadi perhatian global terkait kerusakan yang ditimbulkan akibat praktek kegiatan ini. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia yaitu Polri telah tergabung dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional Interpol sejak 1954 yang memberikan hak kepada Indonesia untuk mengakses jaringan aman I-24/7 yang terhubung oleh 195 negara anggota sebagai wadah information sharing terkait kejahatan transnasional. Secara nasional, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem jaringan ini untuk penanganan IUU fishing dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dengan KKP perihal pemanfaatan jaringan Interpol ini. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pemanfaatan jaringan I-24/7 dalam rangka penanganan IUU fishing. Tujuan penelitian untuk meningkatkan kerja sama internasional dengan implementasi pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP guna penanganan IUU fishing di ZEEI. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP sejauh ini telah terlaksana dengan baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Informasi yang diakses dan dimanfaatkan oleh Ditjen PSDKP dari jaringan ini adalah interpol notices dan dashboard. Dalam pemanfaatannya Ditjen PSDKP selalu membagikan informasi yang telah didapatkan dari jaringan ini kepada seluruh jajaran KKP dan 14 UPT Ditjen PSDKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk menjadi warning dan awareness terhadap kejahatan IUU fishing di ZEEI.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 54a4bb7dd4a1208e4a5a43e4c6fc400e.pdf 54a4bb7dd4a1208e4a5a43e4c6fc400e.pdf pdf Baca
2 8a8891373598eb3ecc4b591ec62bfd22.pdf 8a8891373598eb3ecc4b591ec62bfd22.pdf pdf Baca
3 ac7b147551be5cdf3033e4336ecd9699.pdf ac7b147551be5cdf3033e4336ecd9699.pdf pdf Baca
4 e73ffa7b19fb74e0a67f757b3667fe1b.pdf e73ffa7b19fb74e0a67f757b3667fe1b.pdf pdf Baca
5 841d041767fd99ca67c5660f1afe8c62.pdf 841d041767fd99ca67c5660f1afe8c62.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003077
005 20260212104942
008 260212################|##########|#|##
035 # # $a 0010-1225003077
041 $a id
082 # # $a NONE
100 0 # $a MUHAMAD RIZAL ARIA SANDY
245 1 # $a PEMANFAATAN JARINGAN INTERPOL I-24/7 OLEH KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA INFORMATION SHARING SEBAGAI UPAYA PENANGANAN ILLEGAL UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
260 # # $a Bogor :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2024
500 # # $a Kekayaan maritim yang terkandung di alam bahari Indonesia merupakan potensi ekonomis yang harus memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. IUU fishing menjadi salah satu ancaman nyata terhadap potensi kekayaan tersebut, IUU fishing yang terjadi di ZEEI bersifat transnastional oganized crime yang telah menjadi perhatian global terkait kerusakan yang ditimbulkan akibat praktek kegiatan ini. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia yaitu Polri telah tergabung dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional Interpol sejak 1954 yang memberikan hak kepada Indonesia untuk mengakses jaringan aman I-24/7 yang terhubung oleh 195 negara anggota sebagai wadah information sharing terkait kejahatan transnasional. Secara nasional, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem jaringan ini untuk penanganan IUU fishing dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dengan KKP perihal pemanfaatan jaringan Interpol ini. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pemanfaatan jaringan I-24/7 dalam rangka penanganan IUU fishing. Tujuan penelitian untuk meningkatkan kerja sama internasional dengan implementasi pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP guna penanganan IUU fishing di ZEEI. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP sejauh ini telah terlaksana dengan baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Informasi yang diakses dan dimanfaatkan oleh Ditjen PSDKP dari jaringan ini adalah interpol notices dan dashboard. Dalam pemanfaatannya Ditjen PSDKP selalu membagikan informasi yang telah didapatkan dari jaringan ini kepada seluruh jajaran KKP dan 14 UPT Ditjen PSDKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk menjadi warning dan awareness terhadap kejahatan IUU fishing di ZEEI.
650 4 $a Keamanan Maritim -- IUU Fishing -- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) -- Ditjen PSDKP -- Information Sharing -- Jaringan Interpol I-24/7
700 0 # $a Abdul Rivai Ras
700 0 # $a Herlina Juni Risma Saragih
700 0 # $a Surya Wiranto
700 0 # $a Widodo
700 0 # $a Yusnaldi
Content Unduh katalog