| Judul | PEMANFAATAN JARINGAN INTERPOL I-24/7 OLEH KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA INFORMATION SHARING SEBAGAI UPAYA PENANGANAN ILLEGAL UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA |
| Pengarang | MUHAMAD RIZAL ARIA SANDY Yusnaldi Surya Wiranto Widodo Herlina Juni Risma Saragih Abdul Rivai Ras |
| Penerbitan | Bogor : Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2024 |
| Subjek | Keamanan Maritim -- IUU Fishing -- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) -- Ditjen PSDKP -- Information Sharing -- Jaringan Interpol I-24/7 |
| Catatan | Kekayaan maritim yang terkandung di alam bahari Indonesia merupakan potensi ekonomis yang harus memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. IUU fishing menjadi salah satu ancaman nyata terhadap potensi kekayaan tersebut, IUU fishing yang terjadi di ZEEI bersifat transnastional oganized crime yang telah menjadi perhatian global terkait kerusakan yang ditimbulkan akibat praktek kegiatan ini. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia yaitu Polri telah tergabung dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional Interpol sejak 1954 yang memberikan hak kepada Indonesia untuk mengakses jaringan aman I-24/7 yang terhubung oleh 195 negara anggota sebagai wadah information sharing terkait kejahatan transnasional. Secara nasional, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem jaringan ini untuk penanganan IUU fishing dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dengan KKP perihal pemanfaatan jaringan Interpol ini. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pemanfaatan jaringan I-24/7 dalam rangka penanganan IUU fishing. Tujuan penelitian untuk meningkatkan kerja sama internasional dengan implementasi pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP guna penanganan IUU fishing di ZEEI. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP sejauh ini telah terlaksana dengan baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Informasi yang diakses dan dimanfaatkan oleh Ditjen PSDKP dari jaringan ini adalah interpol notices dan dashboard. Dalam pemanfaatannya Ditjen PSDKP selalu membagikan informasi yang telah didapatkan dari jaringan ini kepada seluruh jajaran KKP dan 14 UPT Ditjen PSDKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk menjadi warning dan awareness terhadap kejahatan IUU fishing di ZEEI. |
| Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
| Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini.
Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
| No | Nama File | Nama File Format Flash | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 54a4bb7dd4a1208e4a5a43e4c6fc400e.pdf | 54a4bb7dd4a1208e4a5a43e4c6fc400e.pdf | Baca | |
| 2 | 8a8891373598eb3ecc4b591ec62bfd22.pdf | 8a8891373598eb3ecc4b591ec62bfd22.pdf | Baca | |
| 3 | ac7b147551be5cdf3033e4336ecd9699.pdf | ac7b147551be5cdf3033e4336ecd9699.pdf | Baca | |
| 4 | e73ffa7b19fb74e0a67f757b3667fe1b.pdf | e73ffa7b19fb74e0a67f757b3667fe1b.pdf | Baca | |
| 5 | 841d041767fd99ca67c5660f1afe8c62.pdf | 841d041767fd99ca67c5660f1afe8c62.pdf | Baca |
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
| No | No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan | Aksi |
|---|
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000003077 | ||
| 005 | 20260212104942 | ||
| 008 | 260212################|##########|#|## | ||
| 035 | # | # | $a 0010-1225003077 |
| 041 | $a id | ||
| 082 | # | # | $a NONE |
| 100 | 0 | # | $a MUHAMAD RIZAL ARIA SANDY |
| 245 | 1 | # | $a PEMANFAATAN JARINGAN INTERPOL I-24/7 OLEH KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA INFORMATION SHARING SEBAGAI UPAYA PENANGANAN ILLEGAL UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA |
| 260 | # | # | $a Bogor :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2024 |
| 500 | # | # | $a Kekayaan maritim yang terkandung di alam bahari Indonesia merupakan potensi ekonomis yang harus memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. IUU fishing menjadi salah satu ancaman nyata terhadap potensi kekayaan tersebut, IUU fishing yang terjadi di ZEEI bersifat transnastional oganized crime yang telah menjadi perhatian global terkait kerusakan yang ditimbulkan akibat praktek kegiatan ini. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia yaitu Polri telah tergabung dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional Interpol sejak 1954 yang memberikan hak kepada Indonesia untuk mengakses jaringan aman I-24/7 yang terhubung oleh 195 negara anggota sebagai wadah information sharing terkait kejahatan transnasional. Secara nasional, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem jaringan ini untuk penanganan IUU fishing dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dengan KKP perihal pemanfaatan jaringan Interpol ini. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pemanfaatan jaringan I-24/7 dalam rangka penanganan IUU fishing. Tujuan penelitian untuk meningkatkan kerja sama internasional dengan implementasi pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP guna penanganan IUU fishing di ZEEI. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan jaringan I-24/7 oleh Ditjen PSDKP sejauh ini telah terlaksana dengan baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Informasi yang diakses dan dimanfaatkan oleh Ditjen PSDKP dari jaringan ini adalah interpol notices dan dashboard. Dalam pemanfaatannya Ditjen PSDKP selalu membagikan informasi yang telah didapatkan dari jaringan ini kepada seluruh jajaran KKP dan 14 UPT Ditjen PSDKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk menjadi warning dan awareness terhadap kejahatan IUU fishing di ZEEI. |
| 650 | 4 | $a Keamanan Maritim -- IUU Fishing -- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) -- Ditjen PSDKP -- Information Sharing -- Jaringan Interpol I-24/7 | |
| 700 | 0 | # | $a Abdul Rivai Ras |
| 700 | 0 | # | $a Herlina Juni Risma Saragih |
| 700 | 0 | # | $a Surya Wiranto |
| 700 | 0 | # | $a Widodo |
| 700 | 0 | # | $a Yusnaldi |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :