Judul Akuisisi Pertahanan dan Ekspor Senjata Pasca Revisi UU Industri Pertahanan dalam Omnibus Law Serta Potensi dan Kerawanannya Bagi Ekonomi Pertahanan
Pengarang Yusuf Ali
Edy Saptono
R. Djoko Andreas Navalino
Haetami
Muhammad Rizki Arhan
Jupriyanto
Penerbitan Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2022
Subjek Omnibus Law -- Akuisisi Pertahanan -- Ekspor Senjata dan Ekonomi Pertahanan
Catatan UU Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan menjadi salah satu undang-undang yang direvisi dalam Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu poin yang diubah dalam UU tersebut adalah dibolehkannya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) untuk dapat menjadi Lead Integrator Industri Pertahanan. Revisi ini menandakan bahwa Industri Pertahanan di Indonesia akan diarahkan ke pasar yang lebih bebas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuisisi pertahanan dan ekspor senjata pasca revisi UU Industri Pertahanan serta potensi dan kerawanan yang dapat ditimbulkan melalui revisi UU tersebut. Penelitian ini disusun dengan metode kualitatif, data penelitian diperoleh melalui hasil observasi, wawancara dan telaah dokumen yang dianggap relevan. Hasil penelitian menunjukan (1) Akuisisi Pertahanan Indonesia Pasca Revisi UU Industri Pertahanan masih banyak terikat oleh aturan lama, namun tercatat beberapa tren positif sejak Omnibus Law disahkan baik itu dari segi pertumbuhan jumlah produksi ataupun jumlah Industri pertahanan (2) tren ekspor senjata Indonesia pasca revisi UU Industri Pertahanan belum bisa diukur secara objektif dikarenakan hampir seluruh kegiatan ekonomi terdampak Pandemi Covid-19 termasuk Industri Pertahanan; (3) Keterbukaan iklim usaha di bidang industri pertahanan merupakan salah satu potensi terbesar dari adanya revisi UU Industri Pertahanan dalam Omnibus Law. Liberalisasi Industri Pertahanan ini menandakan bahwa status antara BUMN dan BUMS kini sudah setara. Hal ini terbilang positif dikarenakan persaingan yang sehat akan memiliki efek deteren lanjutan. Namun Keterbukaan persaingan harus diikuti pula dengan batasan-batasan tertentu selain itu terdapat kerawanan yang dapat ditimbulkan dikarenakan Indonesia masih lemah dalam hal keamanan teknologi.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 6879313f5d075533f8a354417e4082bf.pdf 6879313f5d075533f8a354417e4082bf.pdf pdf Baca
2 407256bca1cdb14879a343ac029648d3.pdf 407256bca1cdb14879a343ac029648d3.pdf pdf Baca
3 9e06482d3131260a6eb6bf614518a0d9.pdf 9e06482d3131260a6eb6bf614518a0d9.pdf pdf Baca
4 a29df409b711d220771e74cf80afedb1.pdf a29df409b711d220771e74cf80afedb1.pdf pdf Baca
5 1876324bbd35cbe712e584da1fd50074.pdf 1876324bbd35cbe712e584da1fd50074.pdf pdf Baca
6 2b8d16e91bf65ab23841ade4df5683c7.pdf 2b8d16e91bf65ab23841ade4df5683c7.pdf pdf Baca
7 14b1ec1888a561f57d8f5cd13eeb1edb.pdf 14b1ec1888a561f57d8f5cd13eeb1edb.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
1 T.23.22.006 T.23.22.006 Dapat dipinjam Perpustakaan Sentul (Pusat) - Perpustakaan Universitas Pertahanan RI - Salemba Tersedia -
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001720
005 20260213113014
008 260213################|##########|#|##
035 # # $a 0010-1225001720
041 $a id
082 # # $a NONE
090 $a T.23.22.006
100 0 # $a Yusuf Ali
245 1 # $a Akuisisi Pertahanan dan Ekspor Senjata Pasca Revisi UU Industri Pertahanan dalam Omnibus Law Serta Potensi dan Kerawanannya Bagi Ekonomi Pertahanan
260 # # :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2022
500 # # $a UU Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan menjadi salah satu undang-undang yang direvisi dalam Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu poin yang diubah dalam UU tersebut adalah dibolehkannya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) untuk dapat menjadi Lead Integrator Industri Pertahanan. Revisi ini menandakan bahwa Industri Pertahanan di Indonesia akan diarahkan ke pasar yang lebih bebas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuisisi pertahanan dan ekspor senjata pasca revisi UU Industri Pertahanan serta potensi dan kerawanan yang dapat ditimbulkan melalui revisi UU tersebut. Penelitian ini disusun dengan metode kualitatif, data penelitian diperoleh melalui hasil observasi, wawancara dan telaah dokumen yang dianggap relevan. Hasil penelitian menunjukan (1) Akuisisi Pertahanan Indonesia Pasca Revisi UU Industri Pertahanan masih banyak terikat oleh aturan lama, namun tercatat beberapa tren positif sejak Omnibus Law disahkan baik itu dari segi pertumbuhan jumlah produksi ataupun jumlah Industri pertahanan (2) tren ekspor senjata Indonesia pasca revisi UU Industri Pertahanan belum bisa diukur secara objektif dikarenakan hampir seluruh kegiatan ekonomi terdampak Pandemi Covid-19 termasuk Industri Pertahanan; (3) Keterbukaan iklim usaha di bidang industri pertahanan merupakan salah satu potensi terbesar dari adanya revisi UU Industri Pertahanan dalam Omnibus Law. Liberalisasi Industri Pertahanan ini menandakan bahwa status antara BUMN dan BUMS kini sudah setara. Hal ini terbilang positif dikarenakan persaingan yang sehat akan memiliki efek deteren lanjutan. Namun Keterbukaan persaingan harus diikuti pula dengan batasan-batasan tertentu selain itu terdapat kerawanan yang dapat ditimbulkan dikarenakan Indonesia masih lemah dalam hal keamanan teknologi.
650 4 $a Omnibus Law -- Akuisisi Pertahanan -- Ekspor Senjata dan Ekonomi Pertahanan
700 0 # $a Edy Saptono
700 0 # $a Haetami
700 0 # $a Jupriyanto
700 0 # $a Muhammad Rizki Arhan
700 0 # $a R. Djoko Andreas Navalino
Content Unduh katalog