Judul Resolusi Konflik Kebijakan Pelarangan Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang di Kota Tegal
Pengarang SEKAR ARUM NGARASATI
Achmed Sukendro
Supartono
EDISI -
Penerbitan Jakarta Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Deskripsi Fisik -
ISBN -
Subjek resolusi konflik -- Kebijakan alat tangkap ikan -- cantrang
Catatan Kota Tegal merupakan kota bahari, karena berbatasan langsung dengan Laut Jawa, sehingga penduduk di perbatasan Laut Jawa bekerja sebagai nelayan. Adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Pukat Hela terdiri dari pukat hela dasar, pukat hela pertengahan, pukat hela kembar berpapan, dan pukat dorong. Sedangkan Pukat Tarik terdiri dari pukat tarik pantai dan pukat tarik berkapal yakni dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar. Nelayan Kota Tegal mayoritas sebagai nelayan tangkap dengan alat tangkap ikan jenis cantrang, menolak Peraturan Menteri tersebut sehingga menimbulkan konflik antara nelayan Kota Tegal dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan penelitian untuk menganalisis resolusi konflik kebijakan pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kota Tegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: resolusi konflik kebijakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kota Tegal melalui adanya diskresi Presiden tentang diperbolehkannya nelayan cantrang melaut kembali tanpa batasan ukuran GT dan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 523/0005592 tanggal 13 Maret 2019 tentang Pemberian Izin Melaut dan Rekomendasi Perpanjangan Kapal Ikan 10 GT s/d = 30 dengan Alat Tangkap Cantrang di Jawa Tengah. Kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, belum dapat diterapkan di Kota Tegal karena mayoritas nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang, sedangkan nelayan Kota Tegal diizinkan untuk melaut menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang karena adanya diskresi Presiden dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 59688195f1681398a549fb87b340d608.pdf 59688195f1681398a549fb87b340d608.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002150
005 20251212103936
008 251212||||||||| | ||| |||| || |
020 $a -
035 0010-1225002150
041 $a id
082 0 $a NONE
090 $a -
100 0 $a SEKAR ARUM NGARASATI
245 0 0 $a Resolusi Konflik Kebijakan Pelarangan Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang di Kota Tegal
250 $a -
260 $a Jakarta $b Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
300 $a -
500 $a Kota Tegal merupakan kota bahari, karena berbatasan langsung dengan Laut Jawa, sehingga penduduk di perbatasan Laut Jawa bekerja sebagai nelayan. Adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Pukat Hela terdiri dari pukat hela dasar, pukat hela pertengahan, pukat hela kembar berpapan, dan pukat dorong. Sedangkan Pukat Tarik terdiri dari pukat tarik pantai dan pukat tarik berkapal yakni dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar. Nelayan Kota Tegal mayoritas sebagai nelayan tangkap dengan alat tangkap ikan jenis cantrang, menolak Peraturan Menteri tersebut sehingga menimbulkan konflik antara nelayan Kota Tegal dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan penelitian untuk menganalisis resolusi konflik kebijakan pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kota Tegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: resolusi konflik kebijakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kota Tegal melalui adanya diskresi Presiden tentang diperbolehkannya nelayan cantrang melaut kembali tanpa batasan ukuran GT dan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 523/0005592 tanggal 13 Maret 2019 tentang Pemberian Izin Melaut dan Rekomendasi Perpanjangan Kapal Ikan 10 GT s/d = 30 dengan Alat Tangkap Cantrang di Jawa Tengah. Kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, belum dapat diterapkan di Kota Tegal karena mayoritas nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang, sedangkan nelayan Kota Tegal diizinkan untuk melaut menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang karena adanya diskresi Presiden dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah
650 0 $a resolusi konflik -- Kebijakan alat tangkap ikan -- cantrang
700 0 $a Achmed Sukendro
700 0 $a Supartono
Content Unduh katalog