Judul KEBIJAKAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL GUNA MENDUKUNG KEAMANAN NASIONAL
Pengarang Alhoma R. Lumban Gaol
Pujo Widodo
Arifuddin Uksan
Puguh Santoso
Djayeng Tirto S
Ichsan Malik
Penerbitan Bogor : Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2024
Subjek Keamanan Nasional -- Konflik Sosial -- Kebijakan Gubernur
Catatan Peristiwa pada Mei 1998, merupakan tanda awal dari sebuah era baru dalam, sejarah Indonesia kemudian masyarakat mengenal sebagai Reformasi. Indonesia masih mengalami peristiwa konflik sosial di dalam negara. Untuk mengantisipasi agar tidak berubah menjadi ancaman ketertiban dan keamanan nasional pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis identifikasi konflik sosial di Provinsi DKI Jakarta, hambatan implementasi kebijakan Gubernur dalam penyelesaian konflik sosial, menganalisis implementasi kebijakan Gubernur dalam penyelesaian Konflik Sosial di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021-2022. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan studi kasus, metode pengumpulan data dengan studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian studi ini menunjukkan Identifikasi konflik sosial dimulai dari Persepsi Konflik, Sumber Konflik, Konflik Yang Belum Tercatat, Sumber Data Konflik, Spesifikasi Data Konflik dan Keamanan Nasional. Hambatan implementasi kebijakan penanganan konflik sosial antara lain, anggaran terbatas, SDM mempengaruhi penyusunan anggaran, efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran, Jumlah SDM yang tidak mencukupi dan memiliki kapasitas. Hambatan eksternal berupa kondisi masyarakat (budaya lokal yang unik, kesadaran hukum masyarakat, perubahan tren konflik, pengaruh media sosial). Implementasi Kebijakan Gubernur dalam Penyelesaian Konflik Sosial antara lain, Koordinasi, Perencanaan, Sosialisasi, Pemantauan, Upaya (penegakan norma dan sanksi, mediasi, pendekatan dialog berkelanjutan, program unggulan SABDA (Sekolah keAgamaan dan Bina Damai) dan Kampung Kerukunan di setiap kota), Kepemimpinan, Keterbukaan, Ketersediaan dan pengembangan SDM, Tanggung Jawab Bersama, Kolaborasi dan Dampak Kebijakan penanganan konflik sosial berupa pembangunan kesadaran masyarakat dan kesigapan pemerintah dalam menghadapi konflik. Dalam kebijakan tersebut diperlukan elemen kolaborasi, tanggung jawab dan wewenang kepala daerah terhadap keamanan daerah dan penambahan perencanaan kontingensi.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 fc90e580a993e9fc0265b7ee4b2065c1.pdf fc90e580a993e9fc0265b7ee4b2065c1.pdf pdf Baca
2 05805346d1302786fb3f5da24cee7d6d.pdf 05805346d1302786fb3f5da24cee7d6d.pdf pdf Baca
3 bae0826aad4d2725815634e7158c430f.pdf bae0826aad4d2725815634e7158c430f.pdf pdf Baca
4 bc752508a1f2f8a5b72bfabd1dfec3da.pdf bc752508a1f2f8a5b72bfabd1dfec3da.pdf pdf Baca
5 8377ea117afc5cbc5570f07124e7eca3.pdf 8377ea117afc5cbc5570f07124e7eca3.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002981
005 20260212112609
008 260212################|##########|#|##
035 # # $a 0010-1225002981
041 $a id
082 # # $a NONE
090 $a T.33.24.001
100 0 # $a Alhoma R. Lumban Gaol
245 1 # $a KEBIJAKAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL GUNA MENDUKUNG KEAMANAN NASIONAL
260 # # $a Bogor :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2024
500 # # $a Peristiwa pada Mei 1998, merupakan tanda awal dari sebuah era baru dalam, sejarah Indonesia kemudian masyarakat mengenal sebagai Reformasi. Indonesia masih mengalami peristiwa konflik sosial di dalam negara. Untuk mengantisipasi agar tidak berubah menjadi ancaman ketertiban dan keamanan nasional pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis identifikasi konflik sosial di Provinsi DKI Jakarta, hambatan implementasi kebijakan Gubernur dalam penyelesaian konflik sosial, menganalisis implementasi kebijakan Gubernur dalam penyelesaian Konflik Sosial di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021-2022. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan studi kasus, metode pengumpulan data dengan studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian studi ini menunjukkan Identifikasi konflik sosial dimulai dari Persepsi Konflik, Sumber Konflik, Konflik Yang Belum Tercatat, Sumber Data Konflik, Spesifikasi Data Konflik dan Keamanan Nasional. Hambatan implementasi kebijakan penanganan konflik sosial antara lain, anggaran terbatas, SDM mempengaruhi penyusunan anggaran, efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran, Jumlah SDM yang tidak mencukupi dan memiliki kapasitas. Hambatan eksternal berupa kondisi masyarakat (budaya lokal yang unik, kesadaran hukum masyarakat, perubahan tren konflik, pengaruh media sosial). Implementasi Kebijakan Gubernur dalam Penyelesaian Konflik Sosial antara lain, Koordinasi, Perencanaan, Sosialisasi, Pemantauan, Upaya (penegakan norma dan sanksi, mediasi, pendekatan dialog berkelanjutan, program unggulan SABDA (Sekolah keAgamaan dan Bina Damai) dan Kampung Kerukunan di setiap kota), Kepemimpinan, Keterbukaan, Ketersediaan dan pengembangan SDM, Tanggung Jawab Bersama, Kolaborasi dan Dampak Kebijakan penanganan konflik sosial berupa pembangunan kesadaran masyarakat dan kesigapan pemerintah dalam menghadapi konflik. Dalam kebijakan tersebut diperlukan elemen kolaborasi, tanggung jawab dan wewenang kepala daerah terhadap keamanan daerah dan penambahan perencanaan kontingensi.
650 4 $a Keamanan Nasional -- Konflik Sosial -- Kebijakan Gubernur
700 0 # $a Arifuddin Uksan
700 0 # $a Djayeng Tirto S
700 0 # $a Ichsan Malik
700 0 # $a Puguh Santoso
700 0 # $a Pujo Widodo
Content Unduh katalog