| Judul | Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong |
| Pengarang | Pujo Widodo Achmed Sukendro Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra Elsa Kristina Hutapea |
| Penerbitan | Jurnal Kewarganegaraan 2023 |
| ISBN | 1978-0184 |
| Subjek | Kejaksaan -- Keadilan Restoratif -- Penganiayaan |
| Catatan | Upaya Perdamaian melalui Keadilan Restoratif merupakan jalur penghentian tuntutan ketika suatu perkara pidana tidak dilanjutkan hingga Pengadilan. Tidak semua perkara pidana dapat diadili melalui keadilan Restoratif. Ada beberapa kasus perkara pidana yang dapat diselesaiakan salah satunya perkara pidana penganiayaan yang ada di Kabupaten Lebong. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Kejaksaan Negeri Lebong dalam melaksanakan Keadilan Restoratif. Artikel ini dibentuk peneliti dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti artikel jurnal, buku, laporan dan sumber lain yang terkait. Hasil penelitaian ini menunjukkan bahwa Penerapan Restoratif Justice Kejaksaan Lebong pada kasus penganiayaan di Lebong sebagian besarnya sudah sejalan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dalam hal ini penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai Fasilitator telah mengedepankan hak dari pada korban dan upaya damai dengan pelaku. |
| Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
| Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini.
Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
| No | Nama File | Nama File Format Flash | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | cb7d5728366a5365cdb220d4b34f082b.pdf | cb7d5728366a5365cdb220d4b34f082b.pdf | Baca |
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
| No | No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan | Aksi |
|---|
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000002225 | ||
| 005 | 20251212103943 | ||
| 008 | 251212||||||||| | ||| |||| || | | ||
| 020 | $a 1978-0184 | ||
| 035 | 0010-1225002225 | ||
| 041 | $a id | ||
| 082 | 0 | $a NONE | |
| 100 | 0 | $a Pujo Widodo | |
| 245 | 0 | 0 | $a Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong |
| 260 | $b Jurnal Kewarganegaraan $c 2023 | ||
| 500 | $a Upaya Perdamaian melalui Keadilan Restoratif merupakan jalur penghentian tuntutan ketika suatu perkara pidana tidak dilanjutkan hingga Pengadilan. Tidak semua perkara pidana dapat diadili melalui keadilan Restoratif. Ada beberapa kasus perkara pidana yang dapat diselesaiakan salah satunya perkara pidana penganiayaan yang ada di Kabupaten Lebong. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Kejaksaan Negeri Lebong dalam melaksanakan Keadilan Restoratif. Artikel ini dibentuk peneliti dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti artikel jurnal, buku, laporan dan sumber lain yang terkait. Hasil penelitaian ini menunjukkan bahwa Penerapan Restoratif Justice Kejaksaan Lebong pada kasus penganiayaan di Lebong sebagian besarnya sudah sejalan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dalam hal ini penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai Fasilitator telah mengedepankan hak dari pada korban dan upaya damai dengan pelaku. | ||
| 650 | 0 | $a Kejaksaan -- Keadilan Restoratif -- Penganiayaan | |
| 700 | 0 | $a Achmed Sukendro | |
| 700 | 0 | $a Elsa Kristina Hutapea | |
| 700 | 0 | $a Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :