Judul Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong
Pengarang Pujo Widodo
Achmed Sukendro
Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra
Elsa Kristina Hutapea
Penerbitan Jurnal Kewarganegaraan 2023
ISBN 1978-0184
Subjek Kejaksaan -- Keadilan Restoratif -- Penganiayaan
Catatan Upaya Perdamaian melalui Keadilan Restoratif merupakan jalur penghentian tuntutan ketika suatu perkara pidana tidak dilanjutkan hingga Pengadilan. Tidak semua perkara pidana dapat diadili melalui keadilan Restoratif. Ada beberapa kasus perkara pidana yang dapat diselesaiakan salah satunya perkara pidana penganiayaan yang ada di Kabupaten Lebong. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Kejaksaan Negeri Lebong dalam melaksanakan Keadilan Restoratif. Artikel ini dibentuk peneliti dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti artikel jurnal, buku, laporan dan sumber lain yang terkait. Hasil penelitaian ini menunjukkan bahwa Penerapan Restoratif Justice Kejaksaan Lebong pada kasus penganiayaan di Lebong sebagian besarnya sudah sejalan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dalam hal ini penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai Fasilitator telah mengedepankan hak dari pada korban dan upaya damai dengan pelaku.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 cb7d5728366a5365cdb220d4b34f082b.pdf cb7d5728366a5365cdb220d4b34f082b.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002225
005 20251212103943
008 251212||||||||| | ||| |||| || |
020 $a 1978-0184
035 0010-1225002225
041 $a id
082 0 $a NONE
100 0 $a Pujo Widodo
245 0 0 $a Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong
260 $b Jurnal Kewarganegaraan $c 2023
500 $a Upaya Perdamaian melalui Keadilan Restoratif merupakan jalur penghentian tuntutan ketika suatu perkara pidana tidak dilanjutkan hingga Pengadilan. Tidak semua perkara pidana dapat diadili melalui keadilan Restoratif. Ada beberapa kasus perkara pidana yang dapat diselesaiakan salah satunya perkara pidana penganiayaan yang ada di Kabupaten Lebong. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Kejaksaan Negeri Lebong dalam melaksanakan Keadilan Restoratif. Artikel ini dibentuk peneliti dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti artikel jurnal, buku, laporan dan sumber lain yang terkait. Hasil penelitaian ini menunjukkan bahwa Penerapan Restoratif Justice Kejaksaan Lebong pada kasus penganiayaan di Lebong sebagian besarnya sudah sejalan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dalam hal ini penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai Fasilitator telah mengedepankan hak dari pada korban dan upaya damai dengan pelaku.
650 0 $a Kejaksaan -- Keadilan Restoratif -- Penganiayaan
700 0 $a Achmed Sukendro
700 0 $a Elsa Kristina Hutapea
700 0 $a Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra
Content Unduh katalog