Judul Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Sebagai Sistem Pengendali Konflik Sosial
Pengarang Anang Puji Utama
Penerbitan Bogor Unhan RI Press 2024
Deskripsi Fisik x + 78 hlm; 16 cm x 23 cm
ISBN 978-623-5885-79-7
Subjek Konflik Sosial -- Pancasila -- Hukum Nasional
Catatan Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan, adanya jaminan hak asasi manusia, prinsip persamaan setiap warga negara dalam negara hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang. Dalam negara hukum, hadirnya pemerintahan yang demokratis menjadi sangat penting, karena sistem demokrasi menjadi mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif yang diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang sejajar satu sama lain. Ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar lembaga tersebut saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan checks and balances. Demokrasi merupakan wujud atas keinginan secara keseluruhan anggota yang ada dan sekaligus adanya kesamaan bagi semua anggota, yang merupakan indikator sejauh mana kendali rakyat dalam memperngaruhi pengambilan keputusan. Negara hukum yang menganut sistem demokrasi, hukum dipergunakan untuk meligitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut dapat diakui. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma fundamental negara yang merupakan dasar pembentukan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Pancasila merupakan bintang pemandu dalam rangka pembentukan hukum, penerapan hukum dan pelaksanaannya yang tidak dapat dilepaskan dari Pancasila.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 f0817bca841005b513d0530ff0d26640.pdf f0817bca841005b513d0530ff0d26640.pdf pdf Baca
2 d44fd6332b876e42b7c239d6f8f8733d.pdf d44fd6332b876e42b7c239d6f8f8733d.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003157
005 20251212104116
008 251212||||||||| | ||| |||| || |
020 $a 978-623-5885-79-7
035 0010-1225003157
041 $a id
082 0 $a 320.509598
090 $a 320.509598 ANA n
100 0 $a Anang Puji Utama
245 0 0 $a Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Sebagai Sistem Pengendali Konflik Sosial
260 $a Bogor $b Unhan RI Press $c 2024
300 $a x + 78 hlm; 16 cm x 23 cm
500 $a Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan, adanya jaminan hak asasi manusia, prinsip persamaan setiap warga negara dalam negara hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang. Dalam negara hukum, hadirnya pemerintahan yang demokratis menjadi sangat penting, karena sistem demokrasi menjadi mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif yang diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang sejajar satu sama lain. Ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar lembaga tersebut saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan checks and balances. Demokrasi merupakan wujud atas keinginan secara keseluruhan anggota yang ada dan sekaligus adanya kesamaan bagi semua anggota, yang merupakan indikator sejauh mana kendali rakyat dalam memperngaruhi pengambilan keputusan. Negara hukum yang menganut sistem demokrasi, hukum dipergunakan untuk meligitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut dapat diakui. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma fundamental negara yang merupakan dasar pembentukan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Pancasila merupakan bintang pemandu dalam rangka pembentukan hukum, penerapan hukum dan pelaksanaannya yang tidak dapat dilepaskan dari Pancasila.
650 0 $a Konflik Sosial -- Pancasila -- Hukum Nasional
Content Unduh katalog