| Judul | Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Sebagai Sistem Pengendali Konflik Sosial |
| Pengarang | Anang Puji Utama |
| Penerbitan | Bogor Unhan RI Press 2024 |
| Deskripsi Fisik | x + 78 hlm; 16 cm x 23 cm |
| ISBN | 978-623-5885-79-7 |
| Subjek | Konflik Sosial -- Pancasila -- Hukum Nasional |
| Catatan | Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan, adanya jaminan hak asasi manusia, prinsip persamaan setiap warga negara dalam negara hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang. Dalam negara hukum, hadirnya pemerintahan yang demokratis menjadi sangat penting, karena sistem demokrasi menjadi mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif yang diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang sejajar satu sama lain. Ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar lembaga tersebut saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan checks and balances. Demokrasi merupakan wujud atas keinginan secara keseluruhan anggota yang ada dan sekaligus adanya kesamaan bagi semua anggota, yang merupakan indikator sejauh mana kendali rakyat dalam memperngaruhi pengambilan keputusan. Negara hukum yang menganut sistem demokrasi, hukum dipergunakan untuk meligitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut dapat diakui. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma fundamental negara yang merupakan dasar pembentukan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Pancasila merupakan bintang pemandu dalam rangka pembentukan hukum, penerapan hukum dan pelaksanaannya yang tidak dapat dilepaskan dari Pancasila. |
| Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
| Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini.
Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
| No | Nama File | Nama File Format Flash | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | f0817bca841005b513d0530ff0d26640.pdf | f0817bca841005b513d0530ff0d26640.pdf | Baca | |
| 2 | d44fd6332b876e42b7c239d6f8f8733d.pdf | d44fd6332b876e42b7c239d6f8f8733d.pdf | Baca |
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
| No | No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan | Aksi |
|---|
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000003157 | ||
| 005 | 20251212104116 | ||
| 008 | 251212||||||||| | ||| |||| || | | ||
| 020 | $a 978-623-5885-79-7 | ||
| 035 | 0010-1225003157 | ||
| 041 | $a id | ||
| 082 | 0 | $a 320.509598 | |
| 090 | $a 320.509598 ANA n | ||
| 100 | 0 | $a Anang Puji Utama | |
| 245 | 0 | 0 | $a Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Sebagai Sistem Pengendali Konflik Sosial |
| 260 | $a Bogor $b Unhan RI Press $c 2024 | ||
| 300 | $a x + 78 hlm; 16 cm x 23 cm | ||
| 500 | $a Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan, adanya jaminan hak asasi manusia, prinsip persamaan setiap warga negara dalam negara hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang. Dalam negara hukum, hadirnya pemerintahan yang demokratis menjadi sangat penting, karena sistem demokrasi menjadi mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif yang diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang sejajar satu sama lain. Ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar lembaga tersebut saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan checks and balances. Demokrasi merupakan wujud atas keinginan secara keseluruhan anggota yang ada dan sekaligus adanya kesamaan bagi semua anggota, yang merupakan indikator sejauh mana kendali rakyat dalam memperngaruhi pengambilan keputusan. Negara hukum yang menganut sistem demokrasi, hukum dipergunakan untuk meligitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut dapat diakui. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma fundamental negara yang merupakan dasar pembentukan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Pancasila merupakan bintang pemandu dalam rangka pembentukan hukum, penerapan hukum dan pelaksanaannya yang tidak dapat dilepaskan dari Pancasila. | ||
| 650 | 0 | $a Konflik Sosial -- Pancasila -- Hukum Nasional |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :