Judul KESIAPAN SISTEM PERTAHANAN BIOLOGI DALAM MENGHADAPI POTENSI ANCAMAN PENYEBARAN SENJATA BIOLOGI DALAM RANGKA PERTAHANAN NEGARA
Pengarang WAHYU SRI SETIANI
Hendrana Tjahjadi
Yuli Subiakto
Lutfi Adin Affandi
Mas Ayu Elita Hafizah
Heri Budi
Penerbitan Bogor : Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 2023
Subjek Pertahanan Negara -- Teknologi Persenjataan -- Senjata Biologi -- Sistem Pertahanan Biologi
Catatan Kerentanan penyalahgunaan agen biologi menjadi alat teror merupakan isu yang belakangan ini marak menjadi perbincangan. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 berisi instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait dalam meningkatkan kemampuan ketahanan nasional yang beberapa diantaranya diakibatkan oleh wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nubika. Namun faktanya pada saat terjadi covid-19 dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), hal ini menandakan bahwa peraturan yang sudah ada sebelumnya masih belum mampu untuk membangun suatu sistem pertahanan biologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi ancaman penyebaran senjata biologi di Indonesia dan menganalisis sistem pertahanan biologi yang harus diperbaiki serta untuk mengetahui interoperabilitas kementerian dan lembaga terkait dalam menghadapi potensi ancaman tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi ancaman penyebaran senjata biologi di Indonesia dapat datang dari state actor maupun non-state actor. Potensi lainnya berupa penyakit zoonosis dan beberapa racun dari tumbuhan yang dapat disalahgunakan.Dalam memperbaiki sistem pertahanan biologi maka perlu dibuat peraturan khusus mengenai biosafety dan biosecurity ataupun terkait sanksi penyalahgunaan mikroorganisme menjadi senjata biologi. Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas antar instansi maka harus dilakukan Field Training Exercise (FTX) secara rutin dalam rangka evaluasi kebijakan yang sudah dibentuk sebelumnya. Peneliti memberikan rekomendasi yaitu perlu adanya suatu divisi khusus di Kementerian Kesehatan sebagai salah satu Unsur Utama dalam pertahanan nirmiliter yang berkaitan dengan agen biologi mengingat ancaman yang datang tidak hanya berasal dari hewan (zoonosis).
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
Informasi: Di sini Anda dapat mengakses seluruh konten digital yang tersedia untuk koleksi ini. Tombol "Baca Buku" di bawah sampul hanya menampilkan file pertama sebagai preview.
No Nama File Nama File Format Flash Format Aksi
1 049e1707ce92852b62545da0942a2394.pdf 049e1707ce92852b62545da0942a2394.pdf pdf Baca
2 8254d3b1b1cf92051233de36a0fedcf6.pdf 8254d3b1b1cf92051233de36a0fedcf6.pdf pdf Baca
3 841d734daac0c70548bdb5b7fe33b595.pdf 841d734daac0c70548bdb5b7fe33b595.pdf pdf Baca
4 874884c7f66c881dc139d70adcb72cb0.pdf 874884c7f66c881dc139d70adcb72cb0.pdf pdf Baca
5 4e035f6bf4d742e3522c5f71a09b0d60.pdf 4e035f6bf4d742e3522c5f71a09b0d60.pdf pdf Baca
Informasi: Di sini Anda dapat melihat ketersediaan eksemplar fisik koleksi ini di perpustakaan beserta lokasinya.
No No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan Aksi
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002662
005 20260213022237
008 260213################|##########|#|##
035 # # $a 0010-1225002662
041 $a id
082 # # $a NONE
100 0 # $a WAHYU SRI SETIANI
245 1 # $a KESIAPAN SISTEM PERTAHANAN BIOLOGI DALAM MENGHADAPI POTENSI ANCAMAN PENYEBARAN SENJATA BIOLOGI DALAM RANGKA PERTAHANAN NEGARA
260 # # $a Bogor :$b Universitas Pertahanan Republik Indonesia,$c 2023
500 # # $a Kerentanan penyalahgunaan agen biologi menjadi alat teror merupakan isu yang belakangan ini marak menjadi perbincangan. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2019 berisi instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait dalam meningkatkan kemampuan ketahanan nasional yang beberapa diantaranya diakibatkan oleh wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nubika. Namun faktanya pada saat terjadi covid-19 dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), hal ini menandakan bahwa peraturan yang sudah ada sebelumnya masih belum mampu untuk membangun suatu sistem pertahanan biologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi ancaman penyebaran senjata biologi di Indonesia dan menganalisis sistem pertahanan biologi yang harus diperbaiki serta untuk mengetahui interoperabilitas kementerian dan lembaga terkait dalam menghadapi potensi ancaman tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi ancaman penyebaran senjata biologi di Indonesia dapat datang dari state actor maupun non-state actor. Potensi lainnya berupa penyakit zoonosis dan beberapa racun dari tumbuhan yang dapat disalahgunakan.Dalam memperbaiki sistem pertahanan biologi maka perlu dibuat peraturan khusus mengenai biosafety dan biosecurity ataupun terkait sanksi penyalahgunaan mikroorganisme menjadi senjata biologi. Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas antar instansi maka harus dilakukan Field Training Exercise (FTX) secara rutin dalam rangka evaluasi kebijakan yang sudah dibentuk sebelumnya. Peneliti memberikan rekomendasi yaitu perlu adanya suatu divisi khusus di Kementerian Kesehatan sebagai salah satu Unsur Utama dalam pertahanan nirmiliter yang berkaitan dengan agen biologi mengingat ancaman yang datang tidak hanya berasal dari hewan (zoonosis).
650 4 $a Pertahanan Negara -- Teknologi Persenjataan -- Senjata Biologi -- Sistem Pertahanan Biologi
700 0 # $a Hendrana Tjahjadi
700 0 # $a Heri Budi
700 0 # $a Lutfi Adin Affandi
700 0 # $a Mas Ayu Elita Hafizah
700 0 # $a Yuli Subiakto
Content Unduh katalog